Jumat, 09 Maret 2018

CARA MENGHITUNG HARTA WARISAN


Silahkan di amati dan mencoba menghitung
untuk mengetahui ketentuan bagiannya, bisa melihat di buku paket

Cara Menghitung Warisan Bag. 1



Cara Menghitunga warisan Lanjutan (bag 2)
 



Keterangan
Bagian-bagian ahli waris dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut: 

Anak laki-laki
  1. Jika yang meninggal hanya meninggalkan anak laki-laki saja, maka semua harta waris akan jatuh kepadanya (ashabah)
  2. Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki atau lebih, maka harta waris harus dibagi sama rata
  3. Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ahli waris lain, maka harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan diantara mereka dengan pembagian tertentu (furudl muqaddar), dan sisanya untuk anak laki-laki, sebagai ashabah
  4. Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
  5. Semua ahli waris akan mahjub jika ada anak laki-laki, kecuali anak perempuan, bapak, ibu, kakek, nenek (pihak bapak), nenek (pihak ibu), suami/istri
"...Allah mewajibkan atas anak-anakmu bahwa seorang anak laki-laki mendapat bagian dua anak perempuan..." (An-Nisa': 11)

Anak perempuan
  1. Jika anak perempuan seorang, maka ia akan mendapatkan separuh dari harta waris
  2. Jika ada 2 (dua) anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat 2/3 dari harta
  3. Jika bersama saudara laki-laki, maka ia mendapat 1/2 dari besarnya bagian laki-laki
  4. Jika bersama saudara laki-laki dan ada ahli waris lain, maka ia dan saudara laki-lakinya mendapat sisa setelah diberikan kepada ahli waris lain yang berhak
  5. Jika ia sendiri, maka ia merupakan penghalang bagi saudara seibu orang yang meninggal. Jika 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka menjadi penghalang bagi cucu perempuan
"...jika seorang diri maka dia mendapat separuh..." (An-Nisa': 11)
"...jika mereka (perempuan) di atas dua, maka bagian mereka duapertiga..." (An-Nisa': 11)

Bapak
  1. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu laki-laki, maka bagian bapak 1/6 dari harta, sedang sisanya untuk anak/cucu laki-laki. 
  2. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu perempuan, maka bagian bapak 1/6 dan anak/cucu perempuan mendapat 1/2 dari harta. Selanjutnya sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
  3. Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mendapat semua harta (ashabah)
  4. Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian ibu 1/3 dari harta
  5. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan suami, maka suami dapat 1/2 dari harta, ibu mendapat 1/3 dari sisa harta, bapak sebagai ashabah.
  6. Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan istri, maka istri mendapat 1/4 dari harta, ibu 1/3 dari sisa harta, lebihnya untuk bapak (ashabah)
  7. Semua ahli waris akan mahjub jika ada bapak, kecuali: anak; cucu; ibu; suami/istri
"...dan bagi ibu-bapaknya masing-masing mendapatkan 1/6 dari harta peninggalan dan sisanya untuk anak..." (An-Nisa': 11)
"Serahkanlah harta waris itu kepada yang berhak, adapun sisanya untuk laki-laki yang terdekat dengan yang meninggal." (Bukhari dan Muslim)
"...jika yang meninggal tidak mempunyai anak, maka warisannya untuk kedua orang tuanya, adapun untuk ibu 1/3nya..." (An-Nisa': 11)

Ibu
  1. Jika yang meninggal meninggalkan ibu, anak/cucu, maka bagian ibu adalah 1/6 (seperti dalil di atas)
  2. Jika yang meninggal hanya meninggalkan ibu dan saudara, maka bagian ibu 1/6
  3. Jika yang meninggal tidak meninggalkan siapa-siapa kecuali ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3
  4. Pada ketentuan ini ada 2 (dua) masalah:
  • Gharwiin*, yang sangat terang
  • Umariyyin, dua masalah yang disandarkan kepada Umar bin Khattab
Disebut demikian karena Umar bin Khattab memutuskan sebagai berikut:

1. Jika ahli waris terdiri dari suami, bapak dan ibu, maka:
  • Suami mendapat 1/2 dari harta
  • Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
  • Bapak sebagai ashabah
2. Jika ahli waris terdiri dari istri, bapak dan ibu, maka:
  • Istri mendapat 1/4 dari harta
  • Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
  • Bapak, ashabah

Suami
  1. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka suami memperoleh 1/2 dari harta
  2. Jika yang meninggal memiliki anak/cucu, maka suami mendapat 1/4 dari harta peninggalan istri
  3. Suami tidak dapat di-mahjub-kan oleh siapapun dan tidak pula dapat menjadi hajib
"...dan bagian kamu (suami) separuh dari harta peninggalan istri-istrimu jika ia tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)
"...jika mereka (istri-istrimu) mempunyai anak, maka bagianmu 1/4 dari harta yang ditinggalkannya..." (An-Nisa': 12)

Istri
  1. Jika yang meninggal mempunyai anak/cucu, maka istri akan memperoleh 1/8 bagian dari harta waris
  2. Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka istri memperoleh 1/4 bagian dari harta
  3. Istri tidak dapat di-mahjub-kan dan tidak pula dapat menjadi hajib
  4. Jika istri lebih dari seorang, maka pembagian itu dibagi sama rata
"...jika engkau mempunyai anak, maka bagian mereka (istri) seperdelapan..." (An-Nisa': 12)
"...dan bagian mereka 1/4 dari harta peninggalanmu jika kamu tidak mempunyai anak..." (An-Nisa': 12)

KISI - KISI USBN PAI SMK TAHUN PELAJARAN 2017/2018

Silahkan download dan pelajari kisi - kisi USBN PAI SMK 2017/2018 di bawa ini. Selamat belajar, semoga sukses. Amin ya robbal alamin



DOWNLOAD

Senin, 05 Maret 2018

ULANGAN HARIAN KEJUJURAN 1 PAI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2017/2018



PETUNJUK PENGERJAAN ULANGAN HARIAN KELAS XI SEMESTER 2 TAHUN PELAJARAN 2017/2018

1. Baca Petunjuk pengerjaan, awali pekerjaan dengan membaca basmalah!
2. Setiap peserta didik hanya diperbolehkan mengerjakan soal 1 kali. Apabila mengerjakan lebih dari       1 kali , maka saya anggap tidak mengerjakan atau diskualifikasi.
3. Isikan identitas diri sesuai perintah. Nama diisi dengan lengkap menggunakan huruf Balok. Kemudian kelas dan tanggal pengerjaan. ( WAJIB DIISI)
4. Ulanga haruin ini bisa dikerjakan dengan menggunakan, HP, Komputer yang terhubung internet
5. Dalam mengerjakan ulangan, tidak boleh dikerjakan oleh temannya dan jujur benar-benar dari hasil kerjaan sendiri.
6. Soal berbentuk pilihan ganda ( 1-20)
7. Karena ini adalah ulangan harian, dalam mengerjakan tidak boleh melihat buku atau referensi untuk mengerjakan. Jadi alangkah baiknya sebelum mengerjakan , belajar dahulu.
8. Materi ulangan Harian ini diambil dari materi BAB 7- 8...jadi yang dipelajari tiga bab teersebut.
9. Setelah selesai mengerjan, jangan lupa tekan tombol KIRIM / SUBMITE,  agar jawaban tersimpan dan pastikan sampai muncul tulisan " Jawaban anda telah terkirim dan disimpan. Terima Kasih Telah Mengikuti Ulangan Harian 1 PAI Kelas XI SMKN 1 Plosoklaten "

10. demikian petunjuk pengerjaan ulangan harian PAI. Dan untuk selanjutnya, bila sudah belajar, silahkan kunjungi alamat di bawah ini untuk mengikuti Ulangan Haria PAI.

Klik tulisan di bawh ini:


MENGIKUTI UH PAI 1


Selamat Mengerjakan, semoga sukses selalu...amin.....