Silahkan di amati dan mencoba menghitung
untuk mengetahui ketentuan bagiannya, bisa melihat di buku paket
Cara Menghitung Warisan Bag. 1
Cara Menghitunga warisan Lanjutan (bag 2)
Keterangan
Bagian-bagian ahli waris dan ketentuan-ketentuannya adalah sebagai berikut:
Anak laki-laki
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan anak laki-laki saja, maka semua harta waris akan jatuh kepadanya (ashabah)
- Jika yang meninggal meninggalkan 2 (dua) anak laki-laki atau lebih, maka harta waris harus dibagi sama rata
- Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan ahli waris lain, maka harta waris dibagikan terlebih dahulu kepada yang berhak mendapatkan diantara mereka dengan pembagian tertentu (furudl muqaddar), dan sisanya untuk anak laki-laki, sebagai ashabah
- Jika yang meninggal meninggalkan anak laki-laki dan anak perempuan, maka bagian anak laki-laki 2x bagian anak perempuan
- Semua ahli waris akan mahjub jika ada anak laki-laki, kecuali anak perempuan, bapak, ibu, kakek, nenek (pihak bapak), nenek (pihak ibu), suami/istri
Anak perempuan
- Jika anak perempuan seorang, maka ia akan mendapatkan separuh dari harta waris
- Jika ada 2 (dua) anak perempuan atau lebih dan tidak ada anak laki-laki, maka mereka mendapat 2/3 dari harta
- Jika bersama saudara laki-laki, maka ia mendapat 1/2 dari besarnya bagian laki-laki
- Jika bersama saudara laki-laki dan ada ahli waris lain, maka ia dan saudara laki-lakinya mendapat sisa setelah diberikan kepada ahli waris lain yang berhak
- Jika ia sendiri, maka ia merupakan penghalang bagi saudara seibu orang yang meninggal. Jika 2 (dua) orang atau lebih, maka mereka menjadi penghalang bagi cucu perempuan
Bapak
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu laki-laki, maka bagian bapak 1/6 dari harta, sedang sisanya untuk anak/cucu laki-laki.
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, anak/cucu perempuan, maka bagian bapak 1/6 dan anak/cucu perempuan mendapat 1/2 dari harta. Selanjutnya sisanya diberikan kepada bapak sebagai ashabah
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak saja, maka bapak mendapat semua harta (ashabah)
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan bapak dan ibu, maka bagian ibu 1/3 dari harta
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan suami, maka suami dapat 1/2 dari harta, ibu mendapat 1/3 dari sisa harta, bapak sebagai ashabah.
- Jika yang meninggal meninggalkan bapak, ibu dan istri, maka istri mendapat 1/4 dari harta, ibu 1/3 dari sisa harta, lebihnya untuk bapak (ashabah)
- Semua ahli waris akan mahjub jika ada bapak, kecuali: anak; cucu; ibu; suami/istri
Ibu
- Jika yang meninggal meninggalkan ibu, anak/cucu, maka bagian ibu adalah 1/6 (seperti dalil di atas)
- Jika yang meninggal hanya meninggalkan ibu dan saudara, maka bagian ibu 1/6
- Jika yang meninggal tidak meninggalkan siapa-siapa kecuali ibu dan bapak, maka ibu mendapat 1/3
- Pada ketentuan ini ada 2 (dua) masalah:
- Gharwiin*, yang sangat terang
- Umariyyin, dua masalah yang disandarkan kepada Umar bin Khattab
Disebut demikian karena Umar bin Khattab memutuskan sebagai berikut:
1. Jika ahli waris terdiri dari suami, bapak dan ibu, maka:
- Suami mendapat 1/2 dari harta
- Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
- Bapak sebagai ashabah
2. Jika ahli waris terdiri dari istri, bapak dan ibu, maka:
- Istri mendapat 1/4 dari harta
- Ibu mendapat 1/3 dari sisa harta
- Bapak, ashabah
Suami
- Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka suami memperoleh 1/2 dari harta
- Jika yang meninggal memiliki anak/cucu, maka suami mendapat 1/4 dari harta peninggalan istri
- Suami tidak dapat di-mahjub-kan oleh siapapun dan tidak pula dapat menjadi hajib
Istri
- Jika yang meninggal mempunyai anak/cucu, maka istri akan memperoleh 1/8 bagian dari harta waris
- Jika yang meninggal tidak mempunyai anak/cucu, maka istri memperoleh 1/4 bagian dari harta
- Istri tidak dapat di-mahjub-kan dan tidak pula dapat menjadi hajib
- Jika istri lebih dari seorang, maka pembagian itu dibagi sama rata